MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira bagi warga Depok dan Bekasi yang akan membayar pajak kendaraan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menghimbau proses bayar pajak kendaraan tahunan tidak perlu lagi bawa BPKB.
Melansir laman bapenda.jabarprov.go.id, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi memberikan kemudahan baru bagi masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Warga di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi kini tidak lagi diwajibkan membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) saat melakukan pembayaran pajak tahunan.
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi mulyadi dalam video yang diunggah di akun media sosial tiktok @dedimulyadiofficial.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik dan digitalisasi administrasi perpajakan kendaraan.
Dalam keterangannya, Dedi Mulyadi menyatakan bahwa mulai saat ini masyarakat di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor tahunan tidak perlu lagi membawa BPKB asli maupun fotokopi ke layanan Samsat.
“Bagi warga Jawa Barat khususnya di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, yang selama ini kalau bayar pajak kendaraan bermotor harus membawa BPKB, mulai hari ini tidak usah lagi membawa BPKB asli maupun fotokopi dan bisa langsung dilakukan pelayanan,” demikian disampaikan dalam video tersebut.
Baca Juga: Dokumen Lengkap, Harga Honda BeAT Bekas Tahun 2013 Rp 3 Jutaan
Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan sekaligus mengurangi beban administrasi bagi wajib pajak.
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR