Jelang Lebaran 2026, Dishub Bantul Pakai Cara Ini Hadapi Juru Parkir Liar

Ahmad Ridho - Selasa, 3 Maret 2026 | 12:00 WIB
Kompas.com
Kepala Dishub Bantul, Singgih Riyadi, menegaskan bahwa seluruh titik parkir resmi di wilayah Bantul sudah dilengkapi papan informasi tarif serta petugas yang memberikan karcis sebagai bukti pembayaran.

MOTOR Plus-online.com - Biasanya menjelang libur Lebaran, banyak lokasi wisata dikuasai juru parkir liar.

Wisatawan biasanya kena getok tarif mahal karena ulah para juru  parkir tersebut.

Untuk mengantisipasi terjadinya praktik parkir liar, Dishub Bantul sudah menyiapkan cara khusus.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, mengingatkan masyarakat agar memarkir kendaraan di lokasi resmi yang telah disediakan, khususnya di kawasan destinasi wisata.

Ini merupakan langkah untuk mencegah praktik tarif parkir yang melebihi ketentuan atau tarif parkir selangit terutama menjelang libur Lebaran.

Kepala Dishub Bantul, Singgih Riyadi, menegaskan bahwa seluruh titik parkir resmi di wilayah Bantul sudah dilengkapi papan informasi tarif serta petugas yang memberikan karcis sebagai bukti pembayaran.

Dengan begitu, pengguna jasa parkir dapat mengetahui besaran biaya yang harus dibayarkan sesuai aturan.

Selama periode libur Idulfitri 2026, Dishub juga akan menurunkan tim pengawasan dan pengendalian (Wasdal) parkir ke sejumlah lokasi strategis guna memastikan tarif diberlakukan sesuai regulasi.

Baca Juga: Ganteng Dipakai Lebaran, Harga Bekas Kawasaki Ninja 150RR Cuma Segini

Untuk tarif parkir di area umum, motor dikenakan biaya Rp2.000 per kendaraan, sementara mobil Rp4.000.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular