MOTOR Plus-online.com - Biasanya menjelang libur Lebaran, banyak lokasi wisata dikuasai juru parkir liar.
Wisatawan biasanya kena getok tarif mahal karena ulah para juru parkir tersebut.
Untuk mengantisipasi terjadinya praktik parkir liar, Dishub Bantul sudah menyiapkan cara khusus.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, mengingatkan masyarakat agar memarkir kendaraan di lokasi resmi yang telah disediakan, khususnya di kawasan destinasi wisata.
Ini merupakan langkah untuk mencegah praktik tarif parkir yang melebihi ketentuan atau tarif parkir selangit terutama menjelang libur Lebaran.
Kepala Dishub Bantul, Singgih Riyadi, menegaskan bahwa seluruh titik parkir resmi di wilayah Bantul sudah dilengkapi papan informasi tarif serta petugas yang memberikan karcis sebagai bukti pembayaran.
Dengan begitu, pengguna jasa parkir dapat mengetahui besaran biaya yang harus dibayarkan sesuai aturan.
Selama periode libur Idulfitri 2026, Dishub juga akan menurunkan tim pengawasan dan pengendalian (Wasdal) parkir ke sejumlah lokasi strategis guna memastikan tarif diberlakukan sesuai regulasi.
Baca Juga: Ganteng Dipakai Lebaran, Harga Bekas Kawasaki Ninja 150RR Cuma Segini
Untuk tarif parkir di area umum, motor dikenakan biaya Rp2.000 per kendaraan, sementara mobil Rp4.000.
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR