Sekarang Biaya Balik Nama Kendaraan Nol Rupiah, Cuma Ini yang Harus Dibayar

Ahmad Ridho - Jumat, 27 Februari 2026 | 09:00 WIB
Kompas.com
Sejak tahun 2025 komponen terbesar dalam proses balik nama justru sudah dihapus.

MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira, memasuki  tahun 2026 biaya balik nama kendaraan digratiskan alias nol rupiah.

Pemilik kendaraan hanya perlu membayar tiga kewajiban ini.

Tidak sedikit pemilik mobil dan motor bekas masih ragu melakukan balik nama karena khawatir biayanya mahal.

Sejak tahun 2025 komponen terbesar dalam proses balik nama justru sudah dihapus.

Secara umum, biaya balik nama kendaraan bermotor memang terdiri dari beberapa komponen, mulai dari pajak kendaraan, penerbitan dokumen baru, hingga cek fisik.

Namun untuk kendaraan bekas atau balik nama kedua (BBNKB2), di sejumlah daerah seperti Jakarta dan Jawa Tengah, bea balik nama sudah digratiskan.

Hal ini membuat total biaya di luar pajak menjadi jauh lebih terjangkau.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menegaskan bahwa masyarakat seharusnya tidak lagi menunda balik nama karena alasan biaya.

Baca Juga: Bocoran Polisi, Begini Cara Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Asli

“Biaya balik nama sekarang nol. Yang dibayar hanya STNK, BBKB, TNKB, dan pajaknya saja. BBN2 sudah dihapus oleh undang-undang mulai 2025,” ujar Wibowo, melansir Kompas.com.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular