Telat Bayar Pajak Kendaraan, Berapa Besar Denda yang Harus Dibayar?

Ahmad Ridho - Rabu, 25 Februari 2026 | 08:00 WIB
Dok MOTOR Plus
Cara menghitung besaran denda pajak kendaraan bermotor.

MOTOR Plus-online.com - Pajak kendaraan bermotor wajib diperpanjang setahun sekali.

Namun kadang pemilik motor atau mobil sering telat atau malas membayar pajak kendaraan.

Karena keterlambatan tersebut, ada denda yang harus dibayarkan pemilik kendaraan.

Denda pajak akan dikenakan akibat keterlambatan sesuai dengan daerah masing-masing.

Seperti di DKI Jakarta, denda keterlambatan pembayaran pajak adalah sebesar 1 persen setiap bulan.

Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta mengatakan, besaran denda telat pembayaran pajak PKB mengacu pada Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Sesuai pasal 59 PP tersebut, wajib pajak tidak membayar atau menyetor tepat pada waktunya bakal dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1 persen per bulan dari pajak terutang, sanksi dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran,” ucap Herlina mengutip Kompas.com.

Sementara, jika keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor melebihi 24 bulan, sanksi bunga tetap dibatasi sampai dengan 24 bulan (maksimum 24 persen), meskipun keterlambatannya lebih lama dari itu.

Baca Juga: Mudik Naik Motor Dilarang, Bonceng Anak di Depan Bikin Dompet Tipis

Sebagai contoh, misalkan Si A punya mobil dengan PKB tahunan Rp 2 juta, dan telat selama 2 tahun maka cara menghitung dendanya 24 persen dari Rp 2 juta yakni Rp 480.000.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular