Harus Tahu, Ini Syarat Korban Kecelakaan Ditanggung BPJS Kesehatan

Ahmad Ridho - Minggu, 15 Februari 2026 | 13:57 WIB
Polsek Plosoklaten
Banyak pertanyaan, apakah korban kecelakaan bisa ditanggung BPJS Kesehatan?

MOTOR Plus-online.com - Pemotor harus tahu persyaratan agar ditanggung BPJS Kesehatan saat terjadi kecelakaan.

Kecelakaan lalu lintas bisa menimpa siapa saja dan di mana saja.

Korban kecelakaan lalu lintas tentu butuh penanganan medis secepatnya.

Namun biasanya di balik penanganan tersebut, ada persoalan lain yang tak kalah penting yakni terkait biaya pengobatan.

Mulai dari tindakan gawat darurat, operasi, rawat inap, hingga terapi lanjutan, seluruhnya bisa menguras biaya besar dan menjadi beban finansial bagi korban maupun keluarganya.

Tak heran jika muncul pertanyaan di masyarakat, khususnya bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Apakah biaya pengobatan akibat kecelakaan bisa ditanggung BPJS Kesehatan?

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa pembiayaan korban kecelakaan memang bisa ditanggung BPJS Kesehatan, tetapi dengan ketentuan tertentu. Dalam kasus kecelakaan lalu lintas, penjamin pertama adalah PT Jasa Raharja.

Baca Juga: Ajakan 'Stop Bayar Pajak' Makin Meluas, Begini Komentar Pemprov Jateng

“Apabila diduga termasuk kecelakaan lalu lintas dan peserta terdaftar pada JKN, maka PT Jasa Raharja menjadi penjamin pertama untuk menjamin pengobatan, dan BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua,” ujar Rizzky dikutip dari Kompas.com.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular