“Penting dicatat, kami hanya memberi kuasa ke perusahaan debt collector, bukan perorangan,” kata dia.
Dari penjelasan tersebut, masyarakat bisa langsung waspada jika ada seseorang yang mengaku debt collector datang sendirian tanpa membawa nama perusahaan resmi. Apalagi bila tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah.
Dalam praktiknya, debt collector resmi selalu bekerja atas nama perusahaan yang ditunjuk oleh lembaga pembiayaan, bukan bertindak secara personal.
Richard menambahkan, petugas eksternal wajib membawa dan menunjukkan dua dokumen utama sebagai bukti legalitas.
“Petugas eksternal (debt collector) harus bisa menunjukkan dua dokumen ini: sertifikat fidusia dan surat kuasa dari TAF. Kalau ada keraguan, konsumen bisa langsung menghubungi contact center kami. Nomor kontak biasanya tertera di surat kuasa,” ucap Richard.
Langkah verifikasi ini menjadi kunci agar masyarakat tidak mudah terkecoh oleh oknum yang memanfaatkan situasi.
Debt collector resmi sejatinya datang bukan untuk menakut-nakuti, melainkan menjalankan prosedur hukum sesuai aturan fidusia yang berlaku.
Dengan pemahaman yang tepat, masyarakat bisa lebih tenang menghadapi situasi penagihan dan berani menolak jika menemui indikasi debt collector gadungan.
Pada akhirnya, edukasi ini diharapkan mampu melindungi konsumen sekaligus menciptakan ekosistem pembiayaan kendaraan yang lebih sehat dan aman.
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR