MOTOR Plus-online.com - Semenjak Korlantas Polri menerapkan sistem tilang elektronik (ETLE) banyak modus penipuan.
Pelaku mengirim jebakan melalui WhatsApp, seolah-olah penerima kena tilang ETLE.
Pelaku penipuan mengatasnamakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) membuat masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan digital.
Direktorat Lalu Lintas Polda Bali melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Satrio Prayono, mengingatkan bahwa saat ini banyak oknum memanfaatkan penerapan tilang elektronik untuk mengelabui warga dengan mengirimkan “surat tilang” palsu melalui WhatsApp, SMS, maupun media sosial.
Pesan tersebut biasanya disertai link ilegal dan diarahkan ke situs palsu yang menyerupai halaman resmi ETLE, tujuannya untuk mencuri data pribadi korban.
“Banyak link palsu beredar dan mengatasnamakan ETLE. Kami pastikan itu bukan tautan resmi. Masyarakat jangan mudah percaya,” katanya melansir Kompas.com.
Untuk mengecek status kendaraan apakah pernah terkena tilang ETLE atau tidak dengan membuka situs https://konfirmasi-etle.polri.go.id/#/cek-data.
Untuk mengeceknya, pengendara dapat memasukkan nomor mesin, nomor rangka, dan pelat kendaraan.
Baca Juga: Mobil Listrik Seharga Motor, Cocok Buat ke Kampus Jarak Tempuh 150 Km
Berikut langkah-langkah mengecek terkena tilang ETLE atau tidak, sebagai berikut:
- Kunjungi laman https://konfirmasi-etle.polri.go.id/#/cek-data
- Masukkan nomor polisi atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
- Masukkan nomor rangka yang tertera pada STNK (kolom NOMOR RANGKA/NIK/VIN berisi 17 digit kombinasi huruf dan angka)
- Masukkan nomor mesin (kolom NOMOR MESIN, terdiri dari 12 digit kombinasi angka dan huruf)
- Klik “Lanjut”
Hasil pengecekan:
- Jika muncul notifikasi “no data available” atau “data tidak ditemukan”, berarti kendaraan tidak memiliki pelanggaran ETLE
- Jika muncul detail seperti waktu pelanggaran, lokasi, status, dan tipe kendaraan, berarti kendaraan terekam melakukan pelanggaran ETLE.
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR