MOTOR Plus-online.com - Berkendara sambil merokok sudah ada aturannya melalui Undang-Undang.
Pemotor atau pengemudi mobil yang melanggar terancam denda hingga panjara.
Namun bukan cuma bisa kehilangan uang, pengendara yang masih nekat merokok terancam kehilangan SIM.
Muncul usulan agar SIM C atau SIM A milik pengendara dicabut jika tetap merokok sambil berkendara.
Seorang warga negara Indonesia bernama Syah Wardi mengajukan uji materiil pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan Syah Wardi itu teregistrasi di MK dengan Nomor 13/PUU-XXIV/2026, (6/1/26).
Dalam pokok permohonannya, Syah Wardi menyebut norma dalam Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ telah secara langsung dan nyata berkaitan dengan perlindungan keselamatan jiwa manusia.
Di mana keselamatan manusia merupakan hak konstitusional paling fundamental sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baca Juga: Harganya Jutaan Rupiah, Berapa Tahun Baterai Motor Listrik Bisa Bertahan?
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR