MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira untuk pemilik kendaraan di DKI Jakarta.
Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 50 persen.
Namun harus diingat ada persyaratan kendaraan yang bisa mendapatkan diskon ini.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2026.
Namun, kebijakan ini bukan program pemutihan pajak seperti yang kerap diberlakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
Diskon PKB sebesar 50 persen ini bersifat selektif dan hanya diberikan kepada kendaraan dengan kriteria tertentu, sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 841 Tahun 2025.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan keadilan pajak bagi wajib pajak yang kendaraannya tidak lagi berfungsi optimal atau digunakan murni untuk kepentingan sosial dan keagamaan.
Melansir Kompas TV, diskon PKB 50 persen ini berbeda dengan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Mobil Listrik Murah Dijual Seharga NMAX Turbo, Muat 4 Orang Bisa Liburan Bareng Keluarga
Pada program pemutihan, pemerintah biasanya menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak.
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR