Pemprov DKI Jakarta Kasih Diskon PKB 50 Persen, Ini Syarat Kendaraan yang Bisa Mengajukan

Ahmad Ridho - Jumat, 9 Januari 2026 | 11:55 WIB
Tribunnews.com
Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira untuk pemilik kendaraan di DKI Jakarta.

Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 50 persen.

Namun harus diingat ada persyaratan kendaraan yang bisa mendapatkan diskon ini.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2026.

Namun, kebijakan ini bukan program pemutihan pajak seperti yang kerap diberlakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

Diskon PKB sebesar 50 persen ini bersifat selektif dan hanya diberikan kepada kendaraan dengan kriteria tertentu, sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 841 Tahun 2025.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan keadilan pajak bagi wajib pajak yang kendaraannya tidak lagi berfungsi optimal atau digunakan murni untuk kepentingan sosial dan keagamaan.

Melansir Kompas TV, diskon PKB 50 persen ini berbeda dengan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Mobil Listrik Murah Dijual Seharga NMAX Turbo, Muat 4 Orang Bisa Liburan Bareng Keluarga

Pada program pemutihan, pemerintah biasanya menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular