MOTOR Plus-online.com - Para pemilik kendaraan wajib membayar pajak setiap tahun sekali.
Namun, untuk pajak lima tahunan persyaratan dan prosesnya lebih lengkap dan lama.
Pasalnya harus disertai dengan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
Selain itu, bayar pajak lima tahunan juga harus ganti pelat nomor kendaraan.
Keduanya sama-sama berkaitan dengan kewajiban perpajakan, tetapi memiliki mekanisme, tahapan, serta tujuan yang berbeda.
Karena itu, pemilik kendaraan perlu memahami detail masing-masing proses.
Berikut perbedaan pajak tahunan dan pajak 5 tahunan.
PKB tahunan
Melansir Kompas.com, PKB tahunan merupakan kewajiban administrasi rutin yang harus dilakukan setiap tahun.
Baca Juga: Sekali Tetes Gembok Motor Hancur, Ahli Kimia Ungkap Rahasia Cairan Setan
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR