Bayar Pajak Ditolak Kendaraan Terancam Bodong, Catat Cara Bayar Denda Tilang ETLE

Ahmad Ridho - Jumat, 2 Januari 2026 | 09:34 WIB
Tribunews.com
Mengabaikan dan tidak konfirmasi tilang elektronik atau ETLE akan ditolak saat bayar pajak dan kendaraan jadi bodong.

MOTOR Plus-online.com - Pemilik kendaraan yang terkena tilang elektronik atau ETLE wajib melakukan konfirmasi dan membayar denda.

Jika mengabaikan atau tidak melakukan konfirmasi, maka saat bayar pajak tahunan akan ditolak dan kendaraan terancam bodong.

Perhatikan cara membayar denda tilang ETLE, agar prosesnya berjalan lancar.

Sementara itu, jumlah pelanggar yang terkena tilang online menggunakan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) meningkat pesat pada tahun 2025 ini.

Melansir Kompas.com, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menyebut bahwa penguatan sistem tilang telah membawa lompatan besar dalam hal transparansi dan akurasi penegakan hukum di jalan raya.

Agus menjelaskan bahwa ETLE merupakan bentuk modernisasi penegakan hukum yang mengedepankan keadilan, keterbukaan, dan kepastian data.

Tidak ada komplain satu hingga dua bulan terakhir terkait penegakan hukum menggunakan ETLE. Kita memang harus melompat ke transformasi digital, sesuai atensi Bapak Kapolri,” ujar Agus dalam keterangan tertulis.

Dalam paparannya, Agus mengungkapkan adanya peningkatan signifikan pada jumlah pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE setelah sistem tersebut diperkuat.

Baca Juga: Pertamax Turun Rp 400, Daftar Lengkap BBM Pertamina dan BBM Swasta

- Pelanggaran terekam (ter-capture): naik dari 1.710.918 menjadi 10.354.221 pelanggaran (melonjak 505%)

- Data tervalidasi: naik dari 582.000 menjadi 4.094.106 data (melonjak 602%)

- Pembayaran tilang via BRIVA: naik dari 22.480 menjadi 534.805 transaksi (melonjak 2.279%)

Mulai dari terekam, tervalidasi, hingga pelanggar mengakui kesalahan dan membayar. Prosesnya menjadi jauh lebih tertib dan bersih,” kata Agus.

Untuk memastikan apakah kendaraan terkena online elektronik / ETLE atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online. Berikut cara cek status tilang elektronik / ETLE secara online:

- Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data

- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.

- Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".

Baca Juga: Tahun Baru Motor Baru, Piaggio Indonesia Berikan Penawaran Spesial Rp 12 Juta

- Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".

- Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Cara membayar denda tilang online:

1. Cara bayar denda tilang online melalui teller BRI:

- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.

- Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran.

- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.

- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah.

- Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

2. Cara bayar denda tilang online melalui ATM BRI:

- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.

- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.

- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.

- Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan.

- Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

3. Cara bayar denda tilang online melalui Mobile Banking BRI:

- Login aplikasi BRI Mobile.

- Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.

- Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.

- Masukkan PIN.

- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.

- Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular