Jadwal Pelayanan SIM di Jakarta Rabu 31 Desember 2025, Waktunya Terbatas

Ahmad Ridho - Rabu, 31 Desember 2025 | 08:00 WIB
Kompas.com
Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan melakukan perpanjangan Rabu (31/12/2025) jam operasional terbatas.

MOTOR Plus-online.com - Cek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda apakah sudah berakhir?

Jadwal pelayanan SIM pada Rabu (31/12/2025) jam operasionalnya terbatas.

SIM yang terlambat diperpanjang walaupun satu hari, pemilik harus membuat baru.

Melansir Kompas.com, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan penyesuaian layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama periode libur nasional Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Informasi ini disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya untuk memastikan masyarakat mengetahui jadwal operasional layanan SIM selama libur akhir tahun.

Dalam pengumuman tersebut, pelayanan SIM mengalami pembatasan pada beberapa hari tertentu.

Pada Rabu, (31/12/2025), layanan SIM tetap dibuka namun hanya sampai pukul 12.00 WIB.

Pelayanan tersebut mencakup Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, gerai SIM DKI Jakarta, serta layanan SIM keliling.

Baca Juga: Meluncur Kembaran Yamaha Byson Versi 250cc, Dijual Rp 75 Juta

Sementara itu, pada Kamis, (1/1/2026), seluruh pelayanan SIM ditiadakan.

Penutupan layanan ini berlaku untuk Satpas, gerai SIM, maupun SIM keliling di wilayah DKI Jakarta.

Pelayanan penerbitan SIM baru kembali dibuka pada Jumat, (2/1/2026).

Namun, khusus bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 1 Januari 2026, diberikan dispensasi perpanjangan yang dapat dilakukan pada 2 Januari 2026 dengan mekanisme perpanjangan, bukan penerbitan baru.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk memperhatikan jadwal tersebut agar tidak terlambat mengurus perpanjangan SIM.

Pasalnya, sesuai ketentuan yang berlaku, SIM yang telah melewati masa berlaku tanpa dispensasi wajib diproses ulang dari awal.

Informasi resmi ini disampaikan oleh TMC Polda Metro Jaya sebagai bagian dari pelayanan publik selama momentum libur Natal dan Tahun Baru, sekaligus untuk menghindari antrean dan kendala administratif di kemudian hari.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular