MOTOR Plus-online.com - Keberadaan debt collector di jalan raya menimbulkan keresahan.
Pasalnya, gerombolan lelaki bebadan besar ini kerap merampas kendaraan milik masyarakat.
Aksi menahan bahkan merampas kendaraan di jalan kerap menimbulkan keributan.
Karena itu penting mengetahui perbedaan debt collector resmi dengan gadungan.
Hal ini diungkapkan langsung pihak leasing kendaraan.
Industri pembiayaan kendaraan bermotor menegaskan bahwa tidak semua penagih lapangan atau debt collector dapat disamakan.
Perusahaan leasing membedakan antara debt collector resmi dengan oknum penagih gadungan yang kerap mengintimidasi dan penarikan kendaraan secara sepihak di jalan.
“Debt collector resmi harus punya surat kuasa, sertifikat fidusia, SPPI (Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia), dan bertindak sopan," ujar salah satu direktur perusahaan pembiayaan, Ronald (bukan nama sebenarnya), melansir Kompas.com.
Baca Juga: Terungkap Penghasilan Debt Collector Per Bulan, Sering Tarik Kendaraan Kredit
Penagih resmi bekerja berdasarkan SOP perusahaan pembiayaan dan tidak dibenarkan melakukan penarikan kendaraan secara paksa di ruang publik.
Setiap langkah penagihan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum.
Adapun praktik penarikan kendaraan di jalan yang kerap memicu keributan umumnya dilakukan oleh oknum debt collector.
Oknum penagih utang itu sering memanfaatkan data kendaraan untuk melakukan eksekusi sepihak.
“Kalau diajak ke kantor polisi lalu dia gagap, itu tanda-tanda tidak benar,” kata Ronald.
Ronald juga menyoroti bahwa konflik di lapangan sering kali terjadi bukan dengan debitur aktif, melainkan dengan pihak ketiga yang menguasai kendaraan.
Berdasarkan data industri, lebih dari 95 persen kendaraan yang ditindak penagih telah berpindah tangan meski status kreditnya belum lunas.
“Perlu dipahami, 95 persen lebih eksekusi itu terjadi karena kendaraannya sudah bukan di tangan debitur, tetapi di tangan pihak ketiga,” ujarnya.
Baca Juga: Meluncur Kembaran Yamaha Byson Versi 250cc, Dijual Rp 75 Juta
Kondisi tersebut memperbesar potensi benturan di lapangan karena pihak ketiga merasa sebagai pemilik sah kendaraan.
Sementara itu, perusahaan pembiayaan masih memegang hak fidusia atas unit yang kreditnya bermasalah.
Di sisi lain, kepolisian menegaskan bahwa perampasan kendaraan di jalan tidak dibenarkan, baik dilakukan oleh debt collector resmi maupun tidak.
Oknum yang melakukan perampasan kendaraan di jalan dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, pasal penganiayaan, atau pasal lain sesuai dengan perbuatannya.
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR