MOTOR Plus-online.com - Saat ini produsen motor dan mobil listrik makin banyak di Indonesia.
Masyarakat mulai beralih menggunakan kendaraan tanpa bensin untuk menekan emisi gas buang.
Bukan hanya di jalan raya, di gang perumahan sudah banyak pengguna motor listrik.
Sama halnya dengan mobil listrik yang sudah memenuhi jalan tol.
Kemudian muncul pertanyaan apakah pengguna motor atau mobil listrik harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus?
Pokja Baur SIM Satlantas Polresta Surakarta, Aiptu Timbul Miftahul Ulum beri penjelasan.
Timbul mengatakan, aturan SIM untuk kendaraan listrik pada dasarnya sama seperti kendaraan berbahan bakar minyak (BBM).
"Sesuai dengan konversinya, hanya beda satuan saja. Kalau motor listrik, sama dengan motor bensin. Sepeda motor pakai SIM C, Kalau mobil listrik, ya SIM A," ucap Timbul melansir Kompas.com.
Baca Juga: Jarak Tempuh 140 Km, Mobil Listrik Mini Dijual Seharga Honda BeAT
Timbul menambahkan, kewajiban memiliki SIM berlaku bagi kendaraan listrik dengan kecepatan di atas 40 kilometer per jam.
"Kalau kecepatannya di bawah 40 km per jam, boleh tanpa SIM, seperti sepeda listrik. Tapi kalau motor listrik dengan kecepatan di atas 40 km per jam, wajib punya SIM dan STNK sesuai aturan," katanya.
Artinya, masyarakat yang ingin beralih ke kendaraan listrik tidak perlu khawatir mengenai adanya SIM khusus.
Selama kendaraan yang digunakan masuk kategori dengan kecepatan di atas 40 kilometer per jam, maka aturan SIM yang berlaku tetap sama seperti kendaraan konvensional.
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR