MOTOR Plus-online.com - Sekarang bayar pajak kendaraan bisa sambil rebahan di rumah pakai HP.
Syarat dan cara membayar pajak lewat aplikasi SIGNAL, anti repot bebas antri.
Pembayaran pajak kendaraan tahunan kini bisa dilakukan dengan jauh lebih praktis tanpa harus datang ke kantor Samsat dan tanpa bantuan calo.
Pemerintah telah menyediakan layanan digital yang memungkinkan pemilik kendaraan mengurus kewajiban pajaknya secara mandiri, mulai dari aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Proses yang dulu identik dengan antre panjang dan birokrasi rumit kini dapat diselesaikan hanya melalui ponsel dalam hitungan menit, sekaligus mengurangi potensi pungutan liar karena seluruh transaksi dilakukan secara resmi dan transparan.
Bagaimana cara bayar pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL Samsat Digital?
Sebelum melakukan pengeseham pemohon perlu memiliki akun SIGNAL terlebih dahulu, berikut cara daftarnya:
- Unduh aplikasi SIGNAL Samsat Digital di Play Store atau App Store.
Baca Juga: 2 Hari Jelang Operasi Zebra 2025, Denda Paling Mahal Tembus Rp 750 Ribu
- Buka aplikasi dan pilih “Daftar di sini”.
- Isi data yang diminta, seperti NIK, nama sesuai KTP, email, nomor HP, dan password.
- Unggah foto KTP, kemudian lakukan verifikasi biometrik wajah dengan swafoto.
- Masukkan kode OTP yang dikirim via SMS.
- Setelah registrasi berhasil, buka email dan lakukan verifikasi ulang melalui tautan yang dikirimkan SIGNAL.
Setelah akun aktif, pengguna dapat mendaftarkan kendaraannya:
- Buka aplikasi SIGNAL dan pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”
- Pilih jenis kepemilikan kendaraan, misalnya “Milik Sendiri”
Baca Juga: Tahan Dulu Beli Motor Baru, Suzuki S-Presso Diiris Diskon Puluhan Juta Rupiah
- Masukkan nomor pelat kendaraan
- Masukkan lima digit terakhir nomor rangka
- Centang pernyataan kebenaran data, lalu klik “Lanjut”
- Kendaraan pun berhasil terdaftar
Pengguna dapat menambahkan lebih dari satu kendaraan, termasuk milik anggota keluarga yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Berikut langkah-langkah membayar pajak motor maupun mobil, sekaligus melakukan pengesahan STNK secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL):
- Buka aplikasi SIGNAL, kemudian pilih kendaraan yang akan disahkan atau dibayarkan pajaknya, lalu klik “Lanjut”
- Aplikasi akan menampilkan rincian total biaya pajak kendaraan bermotor
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaaan di Aceh Digelar Lagi, Denda Dihapus 100 Persen
- Jika ingin notice pajak (TBPKP) dikirim lewat pos, aktifkan opsi “Kirim dokumen TBPKP” dan isi alamat pengiriman secara lengkap (tidak wajib sama dengan alamat di STNK)
- Total biaya baru akan muncul setelah opsi tersebut diaktifkan. Klik “Lanjut”
- Pilih metode pembayaran dengan menekan tombol “Pilih cara pembayaran”
- Aplikasi akan menampilkan kode pembayaran
- Silakan pilih metode yang diinginkan, seperti mobile banking, ATM, dompet digital, atau platform e-commerce
- Kode bayar, nominal pajak, serta panduan pembayaran akan muncul. Lakukan pembayaran maksimal 2 jam setelah kode diterbitkan, karena kode akan hangus jika melewati batas waktu
- Untuk mengirim dokumen fisik TBPKP, Anda dapat memantau status pengiriman melalui fitur “Tracking Pos” dari Pos Indonesia menggunakan nomor resi yang tersedia dalam aplikasi.
Berbagai kemudahan yang ditawarkan aplikasi SIGNAL membuat proses pembayaran pajak kendaraan tahunan kini jauh lebih sederhana, cepat, dan aman tanpa perlu datang ke Samsat
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR