MOTOR Plus-online.com - Cocok buat ojek online bensin irit, skutik Honda BeAT 2022 dilelang Rp 7,5 juta.
Produk motor Honda memang terkenal punya konsumsi BBM yang irit.
Salah satunya adalah varian Honda BeAT, untuk keluaran tahun 2022 motor matic lincah ini konsumsi per liter bensin bisa menempuh 60,6 kilometer.
Salah satu yang membuat BeAT irit adalah teknologi PGM-FI yang disematkan.
PGM-FI (Programmed Fuel Injection) memiliki fungsi untuk mengatur sistem suplai bahan bakar secara elektronik agar lebih efisien dan ramah lingkungan, dengan cara memasok bahan bakar dan oksigen secara presisi sesuai kebutuhan mesin di setiap kondisi.
Teknologi ini membuat motor lebih hemat bahan bakar, bertenaga, lebih mudah dihidupkan dan memiliki emisi gas buang yang lebih rendah.
Karena itu, motor matic ini cocok untuk dipakai driver ojek online atau yang kerjanya memiliki mobilitas tinggi.
Untuk yang cari motor bekas harga terjangkau, bisa cek di balai lelang JBA.
Baca Juga: Penerus MegaPro, Honda NX190 Resmi Diluncurkan Segini Harganya
Di sini, banyak motor keluaran terbaru dengan berbagai merek dan tipe ditawarkan.
Selain itu, calon pembeli atau peserta lelang bisa mengetahui informasi motor secara lengkap.
Motor-motor yang dilelelang JBA memiliki kondisi fisik yang bagus, siap pakai dan dilengkapi dokumen.
Namun demikian, semua minus atau kekurangan pada motor tetap dijelaskan untuk kepuasan konsumen.
Rencananya satu unit Honda BeAT tahun 2022 akan dilelang mulai harga Rp 7,5 juta.
Untuk lokasi lelang atau unit berada di JBA-Jakarta Raya.
Skutik warna biru hitam ini akan dilelang di Jalan Husein Sastra Negara Komplek Pergudangan Nusa Indah - Jurumudi, Tangerang Banten.
Berikut kekurangan Honda BeAT 2022:
Mesin: Kondisi mesin kasar, Kondisi kick starter matic roller kasar, Kondisi kabel speedometer tidak ada
Eksterior: Kondisi pelek depan dan belakang imitasi, Jok sobek, Kaca spion kanan pecah, Pelat nomor belakang tidak ada, Panel depan gores
Keterangan lengkap Honda BeAT 2022:
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR