Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten, Berakhir 3 Hari Lagi

Ahmad Ridho - Selasa, 28 Oktober 2025 | 11:15 WIB
tangerangkota.go.id
Program pemutihan pajak kendaraan di Banten akan berakhir 3 hari lagi, cek syarat dan ketentuannya sebelum ke Samsat.

MOTOR Plus-online.com - Syarat dan ketentuan pemutihan pajak kendaraan di Banten, berakhir 3 hari lagi.

Saat ini masih ada beberapa provinsi di Indonesia yang menggelar program ampunan denda pajak kendaraan.

Masing-masing provinsi menerapkan kebijakan pembebasan yang berbeda-beda.

Salah satunya di Banten, program pemutihan di sini akan selesai pada 31 Oktober 2025.

Kebijakan ini sesuai dengan dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Juni 2025.

Setelah tanggal tersebut, kebijakan penghapusan denda tidak lagi berlaku, dan masyarakat wajib membayar seluruh tagihan beserta denda yang berlaku.

Gubernur Banten Andra Soni menyatakan bahwa program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap pemulihan ekonomi warga setelah sejumlah tantangan ekonomi dalam beberapa tahun terakhir.

Dengan program ini, masyarakat dapat melunasi pajak kendaraan tanpa dikenai denda atau sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran sebelumnya.

Baca Juga: Suzuki DR150 ABS Resmi Dirilis, Penantang KLX Series Dijual Rp 45 Juta

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten memberikan sejumlah manfaat langsung yang bisa dirasakan masyarakat, di antaranya:

- Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor untuk keterlambatan pembayaran

- Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas

- Keringanan pokok tunggakan bagi kendaraan keluaran sebelum tahun 2025

- Kemudahan pembayaran pajak tahun berjalan tanpa beban masa lalu

Dengan manfaat tersebut, masyarakat bisa menghemat biaya cukup besar.

Misalnya, bagi kendaraan dengan tunggakan dua hingga tiga tahun, nominal denda yang seharusnya dibayarkan bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Melalui program ini, seluruh beban denda tersebut dihapuskan.

Baca Juga: Yamaha Resmi Luncurkan Jaket Terbaru MAX Prostreet Mark II, Harganya Cuma Segini

Untuk mengikuti program ini, wajib pajak di wilayah Tangerang Raya perlu menyiapkan dokumen sebagai persyaratan, sebagai berikut:

- STNK asli beserta fotokopi

- BPKB asli beserta fotokopi

- KTP asli pemilik sesuai nama di STNK beserta fotokopi

- Surat kuasa jika pengurusan diwakilkan.

Selain dokumen tersebut, peserta wajib membawa uang untuk membayar pokok pajak tahun 2025.

Bagi yang melakukan pajak lima tahunan, kendaraan juga harus dibawa ke kantor Samsat untuk keperluan cek fisik.

Informasi mengenai besaran pajak kendaraan dapat diakses secara daring melalui laman resmi Pemprov Banten di https://infopkb.bantenprov.go.id.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular