MOTOR Plus-online.com - Waspada penyebaran tilang elektronik atau ETLE semakin luas.
Terbaru, kamera tilang ETLE terpasang di Kalimantan Utara (Kaltara) dan incar jenis pelanggaran ini.
Mulai 1 Oktober 2025, Provinsi Kalimantan Utara akan memasuki babak baru dalam penegakan hukum lalu lintas.
Sistem Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE ) resmi diterapkan di empat wilayah strategis. Yakni di Malinau, Tana Tidung (KTT), Bulungan, dan Kota Tarakan.
Tarakan, yang telah lebih dulu menerapkan ETLE, menjadi contoh sukses.
Kini, perluasan ke Malinau dan KTT diharapkan memperkuat sinergi antar wilayah dalam menciptakan Kaltara yang aman, tertib.
Sementara di Bulungan, utamanya di Tanjung Selor, ibukota provinsi Kaltara, sedikitnya terdapat 11 kamera ETLE yang telah terpasang di titik-titik vital.
Titik-titik ruas jalan yang dipasang kamera ETLE di Tanjung Selor, di antaranya di persimpangan Jalan Sengkawit, Jalan Jeruk, di ruas jalan trans Kalimantan di kilometer 2, dan simpang Bulungan–Berau.
Baca Juga: Waspada Kamera ETLE, Simpan Ponsel Saat Berkendara Karena Dendanya Paling Mahal
Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Kaltara, Kombes Pol Mohamad Syarhan, menegaskan, pemasangan ETLE sebagai pendukung tilang elektronik.
Sistem ini bukan untuk menghukum, melainkan untuk mendorong kesadaran dan disiplin.
"Kamera ini akan beroperasi 24 jam penuh, memantau pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara," ungkapnya.
Beberapa pelanggaran yang bisa terpantau, dan akan dikenakan sanksi tilang secara elektronik.
Di antaranya, tidak memakai helm, melanggar lampu merah, hingga menggunakan ponsel saat berkendara.
"Langkah ini bukan sekadar modernisasi. Ini adalah komitmen nyata untuk menciptakan budaya tertib berlalu lintas, melindungi setiap jiwa di jalan raya, dan menegakkan hukum secara adil dan transparan," kata Syahran.
Sebelumnya untuk mendukung penerapan tilang elektronik atau ETLE, Polda Kaltara telah mengaktifkan Gedung Regional Traffic Management Centre (RTMC) baru.
Ruang untuk pusat pantau lalulintas ini, diresmikan Kapolda Kaltara Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, Kamis (18/09/2025) lalu.
Baca Juga: Kamera Tilang ETLE Beroperasi 24 Jam, Teknologi ANPR Bikin Pemilik Kendaraan Gak Berkutik
Gedung RTMC Polda Kaltara, digunakan sebagai pusat kendali lalu lintas regional.
Dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan pelanggaran lalu lintas secara real-time, menyediakan data dan analisis lalu lintas sebagai dasar pengambilan kebijakan yang lebih akurat.
Lewat fasilitas ini, juga mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, khususnya melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), meminimalisir interaksi langsung antara petugas dan pelanggar guna mencegah potensi pungli dan Menjadi pusat edukasi dan sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat.
Sesuai jadwal, masa sosialisasi ETLE telah berlangsung sepanjang September 2025, dan penindakan resmi terhadap pelanggaran ETLE dijadwalkan mulai 1 Oktober 2025.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Muhammad Saleh, selaku Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kaltara, memaparkan mekanisme kerja RTMC yang terintegrasi dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sistem ini memungkinkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektronik melalui tahapan.
Dikutip dari media sosial Ditlantas Polda Kaltara, berikut jenis Pelanggaran yang Ditilang ETLE:
* Pelanggaran Marka dan Rambu Lalu Lintas: Tidak mematuhi tanda dan marka jalan yang ada. Termasuk ruang henti kendaraan (RHK) yang telah dibuat oleh Ditlantas Polda Kaltara di beberapa persimpangan.
Baca Juga: Jangan Lupa, Ada 12 Jenis Pelanggaran yang Jadi Target Kamera ETLE
* Pelanggaran Batas Kecepatan: Melaju melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
* Menerobos Lampu Merah: Melanggar rambu lampu lalu lintas.
* Melawan Arus: Berkendara ke arah berlawanan dengan arus lalu lintas.
* Tidak Menggunakan Helm: Pengendara atau penumpang sepeda motor tidak memakai helm standar.
* Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman: Pengemudi mobil tidak mengenakan sabuk pengaman.
* Menggunakan Ponsel Saat Berkendara: Memegang atau menggunakan telepon seluler saat mengemudi.
* Berboncengan Lebih dari Tiga Orang: Jumlah penumpang melebihi batas ketentuan.
* Tidak Menyalakan Lampu di Siang Hari: Sepeda motor tidak menyalakan lampu pada siang hari.
* Kelebihan Muatan dan Dimensi: Kendaraan yang melebihi batas muatan dan ukuran yang diizinkan.
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR