Pemilik Motor dan Mobil Listrik Apakah Butuh SIM Khusus? Begini Kata Polisi

Ahmad Ridho - Rabu, 24 September 2025 | 12:00 WIB
Polytron
Pokja Baur SIM Satlantas Polresta Surakarta, Aiptu Timbul Miftahul Ulum, mengatakan, aturan SIM untuk kendaraan listrik pada dasarnya sama seperti kendaraan berbahan bakar minyak (BBM).

MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki setiap pengendara roda dua dan empat.

Syarat pembuatan SIM  antara lain sudah berusia 17 tahun, mahir mengendarai serta sehat jasmani dan rohani.

Pemilik motor dan mobil listrik apakah butuh SIM khusus? begini kata polisi.

Saat ini kendaraan listrik semakin banyak di jalan.

Penggunaan kendaraan listrik di Indonesia saat ini semakin meningkat seiring dorongan untuk beralih ke energi yang lebih ramah lingkungan.

Tren ini terlihat dari makin banyaknya motor listrik dan mobil listrik yang beredar di jalan raya.

Namun, di tengah popularitasnya, masih muncul pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai aturan berkendara, khususnya apakah pengemudi kendaraan listrik membutuhkan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus atau tetap menggunakan SIM yang sama seperti kendaraan konvensional.

Pokja Baur SIM Satlantas Polresta Surakarta, Aiptu Timbul Miftahul Ulum, memberikan penjelasan.

Baca Juga: Vinfast Menggebrak Luncurkan 3 Motor Listrik Baru, Sekali Ngecas Bisa Lari 262 Km

Menurutnya aturan SIM untuk kendaraan listrik pada dasarnya sama seperti kendaraan berbahan bakar minyak (BBM).

“Sesuai dengan konversinya, hanya beda satuan saja. Kalau motor listrik, sama dengan motor bensin. Sepeda motor pakai SIM C, Kalau mobil listrik, ya SIM A,” ucap Timbul dikutip dari Kompas.com.

Timbul menambahkan, kewajiban memiliki SIM berlaku bagi kendaraan listrik dengan kecepatan di atas 40 kilometer per jam.

“Kalau kecepatannya di bawah 40 km per jam, boleh tanpa SIM, seperti sepeda listrik. Tapi kalau motor listrik dengan kecepatan di atas 40 km per jam, wajib punya SIM dan STNK sesuai aturan,” katanya.

Jadi masyarakat yang ingin beralih ke kendaraan listrik tidak perlu khawatir mengenai adanya SIM khusus.

Selama kendaraan yang digunakan masuk kategori dengan kecepatan di atas 40 kilometer per jam, maka aturan SIM yang berlaku tetap sama seperti kendaraan konvensional.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular