Bensin Shell Super dan V-Power Hilang dari SPBU, Kapan Mulai Dijual Lagi?

Ahmad Ridho - Rabu, 17 September 2025 | 12:22 WIB
Instagram.com/shell_indonesia
BBM Shell jenis Super dan V-Power masih langka di beberapa SPBU.

 

 

MOTOR Plus-online.com - Sudah beberapa pekan ini BBM Shell masih mengalami kelangkaan.

Bensin Shell Super dan V-Power tidak lagi tersedia di SPBU, kapan akan dijual?

Sebagian besar SPBU Shell di wilayah Jabodetabek sudah tidak lagi menyediakan Super, V-Power, dan V-Power Nitro+.

Banyak konsumen yang menantikan kembalinya jenis BBM tersebut.

Pihak Shell Indonesia sendiri sudah memberikan penjelasan soal belum tersedianya beberapa jenis BBM Shell.

Ingrid Siburian, President Director & Managing Director Mobility Shell Indonesia, mengatakan bahwa produk BBM jenis bensin Shell Super, Shell V-Power, dan Shell V-Power Nitro+ tidak tersedia di beberapa jaringan SPBU Shell hingga pemberitahuan lebih lanjut.

"Shell Indonesia senantiasa berupaya untuk memastikan kelancaran pendistribusian dan penyediaan produk BBM di jaringan SPBU Shell," ujar Ingrid dikutip dari Kompas.com.

Dalam kondisi terbatas, SPBU Shell tetap menyediakan varian produk yang masih tersedia.

Baca Juga: Konsumen Curhat BBM Kosong di Instagram Shell, Begini Kata Pihak Shell Indonesia

Konsumen juga tetap bisa mengakses layanan lain, seperti pelumas, bengkel, maupun Shell Select di berbagai lokasi.

Ingrid menekankan bahwa komunikasi dengan berbagai pihak terus dilakukan.

Hal ini penting untuk memastikan ketersediaan kembali produk BBM bensin di jaringan SPBU Shell.

 "Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait untuk memastikan produk BBM jenis bensin dapat tersedia kembali," kata Ingrid.

Ia berharap proses koordinasi berjalan lancar sehingga konsumen segera mendapatkan akses penuh.

 Situasi ini menjadi tantangan tersendiri bagi Shell Indonesia dalam menjaga kepercayaan pelanggan.

Meskipun di tengah keterbatasan stok, perusahaan dituntut untuk memastikan layanan tetap berjalan optimal serta menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular