MOTOR Plus-online.com - Kasus keributan di jalan yang melibatkan debt collector dengan pemilik kendaraan sering terjadi.
Debt collector atau mata elang (matel) sering bergerombol memantau motor atau mobil kredit yang menunggak pembayaran.
Jika ada kendaraan yang sesuai dengan incaran mereka, kawanan debt collector ini langsung menyergap bahkan merampas kendaraan.
Kalau dikepung debt collector jangan melawan, segera hubungi nomor telpon penting ini.
5 nomor telepon lembaga yang bisa dihubungi saat sedang diburu oleh debt collector, segera laporkan.
Debt collector sering melakukan tindak perampasan motor di tengah jalan, terkadang dengan cara yang kasar.
Dengan menarik paksa motor atau kendaraan di tengah jalan, jelas debt collector telah melanggar dan melawan hukum.
Jika masih ada debt collector sewenang-wenang dalam menagih hingga berbuat kasar, bisa diadukan ke 5 lembaga ini.
Baca Juga: Dijual Seharga Mobil, Secanggih Ini Fitur dan Teknologi ZONTES 368G Adventure
1. Bank Indonesia (BI)
Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).
Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:
- Contact center BICARA
- Telepon: 021-131
- Email: bicara@bi.go.id
- Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Pengaduan oknum debt collector ‘nakal’ juga bisa lewat OJK.
Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.
Pengaduan tersebut dapat dilayangkan ke OJK melalui:
- Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)
- Email: konsumen@ojk.go.id
- Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
Baca Juga: Bukan Rampas Motor Kredit, Debt Collector di Jakbar Diringkus Gara-gara Pagar Pabrik
3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan.
Biasanya aduan yang ditampung YLKI, akan diteruskan lagi kepada OJK maupun BI untuk segera ditindaklanjuti.
Jika ada perilaku ‘premanisme’ oleh debt collector saat menagih utang, Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui
- Call center: 021-7981858 atau 7971378
- Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.
4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Jika diintimidasi debt collector dapat minta bantuan atau mengadukannya ke YLBHI.
Kantor LBH tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti LBH Jakarta, LBH Banda Aceh, LBH Padang, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Denpasar, hingga LBH Papua.
Bisa lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat info@ylbhi.or.id.
5. Kantor Polisi
Selain empat lembaga di atas, mengadukan debt collector ‘nakal’ juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat.
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR