BPKB Masih Digadai, Apakah Bisa Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan di Samsat?

Ahmad Ridho - Senin, 15 September 2025 | 09:00 WIB
MOTOR Plus-Online.com/A. Ridho
Selain STNK, salah satu persyaratan proses perpanjangan pajak kendaraan harus ada BPKB asli.

MOTOR Plus-online.com - Selain STNK, BPKB jadi salah satu syarat untuk proses perpanjangan pajak kendaraan.

Apakah bisa bayar pajak 5 tahunan di Samsat ketika BPKB masih digadai?

Bayar pajak setiap lima tahun sekali wajib dilakukan setiap pemilik kendaraan bermotor.

Berbeda dengan pajak tahunan, pajak lima tahunan juga dilakukan bersamaan dengan penggantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

Salah satu syarat utama untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor lima tahunan adalah menunjukkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Tapi bagaimana kalau BPKB tidak tersedia karena sedang digadaikan, ditahan oleh pihak leasing, atau masih berada di bank sebagai jaminan?

Mengutip Kompas.com, dalam kondisi seperti ini, pemilik kendaraan perlu alternatif lain dan dokumen pengganti yang dapat digunakan agar kewajiban pajak tetap dapat dipenuhi tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Tabungan Ludes Pas Bayar Pajak Kendaraan, Begini Cara Hitung Pajak Progresif

Sesuai dengan ketentuan dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran pajak lima tahunan harus membawa BPKB.

Pasal 62 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 menjelaskan bahwa untuk perpanjangan STNK yang merupakan bagian dari pembayaran pajak lima tahunan, pemilik kendaraan wajib mengisi formulir permohonan serta melampirkan sejumlah dokumen pendukung, seperti:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas

- Surat kuasa bermeterai beserta fotokopi KTP penerima kuasa jika dikuasakan

- STNK

- BPKB

- Hasil cek fisik kendaraan bermotor

Meski begitu, menurut informasi dari laman Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, pembayaran pajak lima tahunan tetap bisa dilakukan meskipun BPKB asli sedang dijadikan jaminan di bank.

Sebagai gantinya, pemilik kendaraan dapat melampirkan surat pernyataan dari bank bahwa BPKB sedang menjadi jaminan disertai fotokopi BPKB.

Selain itu, pajak lima tahunan hanya bisa dibayarkan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang masih satu domisili dengan asal kendaraan.

Baca Juga: Sangar Penampakan Yamaha YZR-M1 Mesin V4, Siap Digas di MotoGP San Marino 2025

Jika di luar domisili, pemilik dapat meminta tolong orang lain untuk mewakilkan dengan melampirkan surat kuasa bermeterai serta fotokopi KTP yang diberi kuasa. Sedangkan, cek fisik dapat dilakukan di Samsat terdekat.

Kemudian, untuk biaya pajak lima tahunan berbeda-beda tergantung jenis dan tipe masing-masing kendaraan.

Secara umum, pajak lima tahunan akan dikenakan tambahan biaya STNK dan TNKB atau pelat nomor dengan perincian:

Kendaraan roda dua:

- STNK: Rp 100.000

- TNKB: Rp 60.000

Kendaraan roda empat:

- STNK: Rp 200.000

- TNKB: Rp 100.000

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular