MOTOR Plus-online.com - Aksi maling motor yang sering meresahkan di Gresik, Jawa Timur akhirnya terhenti.
Timah panas bikin residivis curanmor di Gresik terkapar, motor sampai emas disita polisi.
Aksi pencurian motor yang meresahkan warga diungkap Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik.
Dua pelaku berhasil ditangkap, satu diantaranya terpaksa ditembak karena melawan saat diamankan.
Diketahui aksi curanmor ini terjadi pada Selasa (29/7/2025) di teras rumah warga, Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Korban bernama Yenis Octavia kehilangan satu unit motor Honda Beat Street, sebuah handphone, tas berisi dokumen penting, perhiasan emas, total kerugian mencapai Rp27,5 juta.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, mengatakan, tim bergerak cepat setelah menerima laporan korban.
Berdasarkan rekaman CCTV, kedua tersangka mengenakan baju hitam, berboncengan mengenakan helm dan penutup wajah.
Baca Juga: Kunci Pengaman Rahasia Cuma Rp 5 Ribu, Maling Motor Langsung Kocar-kacir
Hasil penyelidikan mengarah pada dua tersangka, yakni Herman (52), warga Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, dan Mochtafi Mochtar (35), warga Kandangan, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya.
“Tim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pertama, Herman, di sebuah kos di daerah Tandes, Surabaya,” kata Ipda Andi Asyraf, Rabu (27/8/2025).
Dari hasil interogasi, Herman mengaku beraksi bersama Mochtafi Mochtar.
Petugas kemudian bergerak ke kawasan Kandangan, Benowo, Surabaya, dan berhasil menangkap tersangka kedua.
“Salah satu pelaku melakukan perlawanan, kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Ipda Andi Asyraf.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit motor Honda Beat merah, STNK, helm, pakaian, sandal, perhiasan emas, hingga uang tunai.
Hasil pengembangan, komplotan ini diketahui pernah beraksi di beberapa lokasi, yakni satu kali di Menganti, satu kali di Driyorejo, dan satu kali di Surabaya.
Tersangka Herman juga tercatat sebagai residivis kasus curanmor yang pernah ditahan di Rutan Surabaya tahun 2014.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini kami amankan di Mapolres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih akan kami kembangkan,” pungkas Kanit Resmob.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR