Pemprov DKI Jakarta Terapkan ITCS, Bisa Melacak Penunggak Pajak Kendaraan dan Pelanggar Uji Emisi

Ahmad Ridho - Rabu, 27 Agustus 2025 | 08:00 WIB
Kompas.com
Pemprov DKI Jakarta sudah menerapkan teknologi ITCS yang bisa melacak penunggak pajak kendaraan dan pelanggar uji emisi.

MOTOR Plus-online.com - Ruang gerak pengendara semakin sempit dengan penerapan teknologi baru.

Pemprov DKI Jakarta terapkan ITCS, bisa lacak penunggak pajak kendaraan dan pelanggar uji emisi.

Selain kamera tilang elektronik (ETLE), pelanggar lalu lintas siap-siap menghadapi ITCS.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan sistem lalu lintas cerdas bernama Intelligent Traffic Control System (ITCS).

ITCS merupakan kecerdasan buatan berbasis Artificial Intelligence (AI) yang berfungsi mengatasi kemacetan melalui pengaturan lampu lalu lintas secara real-time.

Selain itu, melalui data ITCS dan automatic number plate recognition (ANPR), sistem ini bisa dimanfaatkan untuk integrasi dengan kamera ETLE dalam penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektronik, sekaligus memantau penegakan hukum terkait uji emisi.

"Kita sudah melakukan kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), mereka akan memanfaatkan data yang ada, kemudian menetapkan target di mana ruas jalan atau titik-titik yang potensial harus dilakukan penegakan hukum terkait pelanggaran uji emisi," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, dalam siaran Youtube resmi di kanal Pemprov DKI Jakarta dikutip dari Kompas.com.

Syafrin menjelaskan, dengan kolaborasi tersebut, nantinya DLH akan lebih mudah melakukan penindakan terkait uji emisi kendaraan pada lokasi yang memang potensial akan pelanggaran.

Baca Juga: Salah Sasaran Kena Tilang ETLE, Begini Cara Melakukan Sanggahan Secara Online

"Dengan demikian, DLH akan memungkinkan mengidentifikasi daerah-daerah atau titik-titik mana yang memiliki pelanggaran uji emisi tertinggi dengan mudah. Sehingga operasi penertibannya itu bisa langsung pada akar masalah yang ada," kata Syafrin.

Melalui ITCS yang sudah terintegrasi dengan ANPR, lanjut Syafrin, maka akan memudahkan membaca pelat nomor kendaraan sehinggi pergerakan akan mudah diidentifikasi.

Selanjutnya, tinggal diintegrasikan dengan data e-uji emisi pada Dinas Lingkungan Hidup untuk mendapatkan hasil di ruas jalan mana saja kendaraan yang lewat dan belum melakukan uji emisi.

Tak hanya itu, Syafrin mengatakan, Dishub DKI juga sudah berkomunikasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait identifikasi kendaraan yang belum membayar pajak.

"Karena di setiap ruas jalan yang sudah dipasang ITCS, kendaraannya bisa di-detect, tinggal diintegrasikan dengan data Bapenda, di ruas jalan mana kendaraan belum bayar pajak. Dan kita bisa sama-sama melakukan pemeriksaan di sana," katanya.

 

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular