MOTOR Plus-online.com - Makin mudah, sekarang perpanjang STNK tahunan bisa secara online melalui aplikasi SIGNAL Samsat Digital.
Perpanjang STNK tahunan bisa secara online melalui aplikasi SIGNAL Samsat Digital.
Aplikasi tersebut dapat melayani pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat untuk perpanjang STNK, cukup unduh dan membuat akun aplikasi SIGNAL Samsat Digital di ponsel.
Pertama unduh aplikasi SIGNAL Samsat Digital di Play Store atau App Store.
Buka aplikasi, lalu klik “Daftar di sini” untuk memulai pembuatan akun.
Isi data pada formulir yang tersedia, seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat email, nomor HP, dan kata sandi.
Selanjutnya, unggah foto KTP Anda, kemudian verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto.
Baca Juga: Pemilik Kawasaki KLX 150 Curhat Nunggak Pajak Motor 13 Tahun Cuma Bayar Rp 290 Ribu
Masukkan kode OTP yang dikirimkan lewat SMS, agar proses registrasi dapat terselesaikan.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR