Ratusan Yamaha NMAX Dijual Rp 15 Juta, Gudang di Sumatera Utara Mendadak Viral

Ahmad Ridho - Senin, 4 Agustus 2025 | 09:41 WIB
Tribun Medan/ Istimewa
Viral di media sosial Instagram soal jual beli motor baru Yamaha NMAX, namun bekas terendam banjir dijual sekitar Rp 15 juta, di wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dirlantas Polda Sumut Kombes Firman Darmansyah membeberkan syarat yang diperlukan untuk penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Berikut syaratnya:

- Tanda identitas diri

- Faktur

- SRUT (Surat register uji type)

- Sertifikat NIK dari agen tunggal pemegang merek (ATPM)

- Surat Uji Type dan Surat tanda pendaftaran Type (CBU)

- Dokumen impor berupa Form A dan Form B (CBU)

Firman menegaskan, apabila seseorang membeli kendaraan baru tanpa dilengkapi dokumen diatas dipastikan tidak dapat diterbitkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

"Jadi, apabila seseorang membeli kendaraan baru tanpa dilengkapi dokumen diatas, maka dipastikan tidak dapat diterbitkan STNK dan BPKB." tambahnya.

Dalam Pasal 68 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) menyebutkan bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB.

Sehingga, apabila sepeda motor yang dibeli secara bodong seperti yang beredar di media sosial, tanpa dokumen bisa ditilang.

Bahkan, apabila kedapatan memalsukan STNK dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) kendaraan bisa disita.

Lalu pemilik bisa diproses secara hukum, karena ada dugaan tindak pidana yang dilakukan.

"Jadi sudah jelas apabila kendaraan yang dioperasikan tidak dilengkapi dengan STNK, TNKB sah, maka dapat dilakulan tindakan hukum berupa tilang. Apabila didapati tidak memiliki dokumen yg sah dan atau ada pemalsuan STNK dan TNKB nya maka kendaraan dapat dilakulan penyitaan dan terhadap pemiliknya dapat dilanjutkan ke proses hukum." tutupnya.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular