MOTOR Plus-online.com - Pemotor waspada, kecelakaan bisa terjadi kapan dan di mana saja.
Ngantuk berujung maut, pemotor lepas nyawa di Jaksel diseruduk Hyundai Ioniq.
Pengemudi mobil Hyundai Ioniq berinisial GA yang menabrak pemotor hingga tewas di Jalan Raya Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa kecelakaan maut itu terjadi pada Rabu (30/7/2025) dini hari sekitar pukul 00.36 WIB.
"(Pengendara Ioniq) sudah tersangka," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin, Kamis (31/7/2025).
Tersangka dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Komarudin menjelaskan, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan.
Terkait dugaan penyebab kecelakaan, Komarudin mengungkapkan bahwa sopir Ioniq itu mengantuk saat berkendara.
Baca Juga: Modus Pak Ogah Cari Duit Bisa Bikin Kecelakaan, Lampu Merah di Cawang Jadi Sasaran
"Hasil pemeriksaan awal karena sopir mengantuk. (Tersangka) masih diperiksa," ungkap Dirlantas.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR