Gubernur Kepulauan Riau Kasih 4 Keringanan Denda Pajak Kendaraan, Berlaku Sampai Kapan?

Ahmad Ridho - Rabu, 9 Juli 2025 | 08:00 WIB
kepriprov.go.id
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau meluncurkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dimulai 1 Juli 2025 lalu, ada 4 keringanan.

MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak kendaraan 2025 masih berlangsung di 10 provinsi.

Salah satunya yang mengadakan pembebasan denda ini adalah provinsi Kepulauan Riau.

Gubernur Kepulauan Riau kasih 4 keringanan denda pajak kendaraan, berlaku sampai kapan?

Dikutip dari laman kepriprov.go.id, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau meluncurkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dimulai 1 Juli 2025.

Ini yang menjadi alasan untuk segera datang ke Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat yang ada di seluruh Provinsi Kepulauan Riau.

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad di Tanjungpinang, Senin (30/6/2025) menjelaskan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) ini mulai berlaku 1 Juli hingga 15 November 2025 mendatang.

Terdapat beberapa keringanan yang diberikan kepada masyarakat pemilik kendaraan pada program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun ini.

Pertama, pembebasan 100 persen sanksi administrasi.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang 30 September 2025, Warga Bekasi dan Depok Dapat 3 Keuntungan

Potongan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 2 persen bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan, khusus untuk tahun pajak 2025.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular