MOTOR Plus-online.com - Kabar bagus untuk penunggak pajak kendaraan bermotor di Banten.
Gubernur Banten Andra Soni resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan 2025, sampai kapan?
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang program pemutihan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025.
Keputusan ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 yang tertanggal 25 Juni 2025.
Sebelum diperpanjang, program ini sudah berjalan sejak 10 April dan seharusnya berakhir pada 30 Juni 2025.
Gubernur Banten, Andra Soni, mengatakan, keputusan perpanjangan ini sebagai respons terhadap banyaknya saran, masukan, dan permohonan dari masyarakat.
"Pada hari ini kami Pemerintah Provinsi Banten memutuskan akan memperpanjang masa (waktu) pemutihan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2025," kata Andra Soni, dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/6/2025).
Dia mengatakan, kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang diuji, sehingga perpanjangan waktu pemutihan pajak diharapkan dapat meringankan beban masyarakat.
Baca Juga: 4 Keringanan Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumatera Barat, Berlaku Sampai Kapan?
"Tapi saya juga melihat antusiasme masyarakat dalam rangka untuk tertib membayar pajak dengan program yang kita keluarkan sebelumnya," ujarnya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR