FA Manager Raya Auction Erlindri Lukita, mengatakan, untuk pengurusannya, diserahkan pada pembeli atau pemenang lelang.
Terdapat dua dokumen yang nantinya menjadi persyaratan untuk mengurus BPKB atau STNK.
"Jadi, pemenang lelang kan nanti dapat kutipan Risalah Lelang. Saya enggak tahu ya, kalau di Kejaksaan Negeri (Kejari) itu terbitkan Form A atau tidak? Kalau yang saya selama ini sama Bea Cukai, Bea Cukai itu terbitkan Form A," ujar Erlindri, dikutip dari Kompas.com, Senin (23/6/2025).
Erlindri menambahkan, Form A dibutuhkan untuk mengurus surat-surat kendaraan ke pihak kepolisian.
"Jadi, pemenang lelang itu dapat Risalah Lelang dari KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) sebagai penyelenggara lelang. Dan dapat Form A dari Bea Cukai sebagai pihak penjual," kata Erlindri.
"Karena pihak penjualnya itu Bea Cukai, kalau di Kejari mungkin pihak penjualnya Kejari ya. Penyelenggara lelangnya tetap KPKNL," ujarn
Secara aturan, pengurusan kendaraan hasil lelang sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Honda Vario 110 Bukan Rangka eSAF Dilelang Rp 300 Ribu, Lokasi di Bekasi
Pada pasal 56 disebutkan, penerbitan BPKB dilakukan dengan mengisi formulir permohonan, melampirkan tanda bukti identitas dan tanda bukti pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor.
Bukti kepemilikan kendaraan bermotor dapat berupa, kuitansi pembelian kendaraan lelang, risalah lelang atau surat pengadilan yang memiliki kekuatan hukum.
Kemudian pemenang lelang menyerahkan bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan untuk kemudian menuju Polda Metro Jaya guna pengurusan BPKB serta Samsat di wilayah domisili di mana STNK akan diterbitkan untuk pengurusan STNK.
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR