Ratna Mustikasari selaku pemilik Toyota Fortuner menceritakan, pada saat kejadian, mobil sedang dikendarai oleh sopir pribadinya.
Ia melanjutkan, tak lama setelah insiden kecelakaan tersebut, mobil langsung dijadikan barang bukti setelah kejadian dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Setelah kejadian dilaporkan ke pihak Polresta Bogor Kota, mobil Fortuner milik saya langsung dijadikan barang bukti untuk keperluan penyelidikan oleh Unit Laka Lantas,” ucap Ratna dikutip dari Kompas.com, Jumat (6/6/2025).
“Kami juga menyerahkan rekaman dari dashcam mobil saya sebagai salah satu bukti kuat bahwa saat terjadi laka lantas tersebut, sopir saya mengendarai mobil sudah dalam ketentuan berkendara di jalan raya,” lanjut wanita yang bekerja sebagai profesional di bidang hukum itu.
View this post on Instagram
Selain itu, sopir dari kendaraan Fortuner turut dimintai keterangan oleh penyidik. Proses mediasi juga dilakukan keesokan harinya, dengan mempertemukan pihak pemilik kendaraan dan sopir dengan keluarga korban.
"Besok harinya, saya dan sopir diminta datang ke Polresta untuk bertemu dengan orang tua pengendara motor dan orang tua yang dibonceng motor (korban meninggal). Kami melakukan mediasi dan sepakat tercapai perdamaian,” kata Ratna.
“Saya selaku pemilik mobil tidak akan menuntut ganti rugi perbaikan mobil. Kedua orang tua pengendara meminta maaf atas kelalaian mereka yang mengakibatkan kecelakaan terjadi," lanjutnya.
Baca Juga: Gara-gara Aspal Driver Ojol di Bandung Viral di Medsos, Bermula dari Kecelakaan
Terkait penahanan mobil, Ratna menegaskan bahwa proses tersebut berjalan sesuai prosedur.
Mobil Fortuner miliknya ditahan selama sekitar tujuh hari guna keperluan investigasi.
"Proses penahanan mobil dilakukan secara prosedural, dengan disertai berita acara. Mobil ditahan selama kurang lebih tujuh hari, untuk dilakukan pengecekan oleh tim penyidik dan Unit Laka Lantas Polresta Bogor,” ucap Ratna.
“Lalu sopir saya dimintai keterangan tambahan oleh penyidik. Kami mengikuti proses tersebut secara penuh dan menghormati jalannya hukum," kata dia.
Meski telah tercapai kesepakatan damai secara kekeluargaan, proses hukum harus tetap berjalan.
Karena itu, kepolisian tetap melanjutkan penyidikan terhadap pengendara motor yang melawan arah tersebut.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR