Pria Asal Gresik Gak Berkutik Bawa Sokbreker Motor Isi Barang Haram dari Malaysia

Ahmad Ridho - Kamis, 22 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim menangkap tersangka kurir narkoba jaringan internasional Indonesia-Malaysia yang disembunyikan di dalam sokbreker motor, Rabu (21/5/2025).

MOTOR Plus-online.com - Banyak cara dilakukan kurir narkoba membawa barang haram dari luar negeri.

Sokbreker motor disita polisi, seorang pria asal Gresik langsung diringkus.

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim menangkap tersangka kurir narkoba jaringan internasional Indonesia-Malaysia.

Tersangka tersebut adalah KF (36), warga Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Dia ditangkap oleh tim Ditresnarkoba Polda Jatim di sebuah warung kopi di Kecamatan Panceng pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

KF menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu yang diperintah oleh saudara M (DPO) melalui WhatsApp dengan cara dikirimkan dari Malaysia melalui ekspedisi penerbangan.

“Sabu seberat 1.020 gram tersebut diselundupkan ke dalam shockbreaker atau skok motor dengan nama penerima paket fiktif,” kata Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, Rabu (21/5/2025) dikutip dari Kompas.com.

Paket dengan nomor resi 19LP1746184594917 dan 19LP1746184536470 tersebut berhasil dideteksi oleh Bea Cukai Juanda Surabaya.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Mahasiswi Positif Narkoba Tabrak Emak-emak Hingga Tewas di Pekanbaru

"Paket tersebut dikirim atas nama penerima Wandi Didik ke alamat Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik,” ucap Robert.

Kemudian, paket berupa sabu tersebut, atas perintah saudara M (DPO), diedarkan dengan cara diranjau yang diletakkan pada salah satu kamar hotel di daerah Paciran, Lamongan, dengan imbalan uang sejumlah Rp 6.000.000.

KF mengaku menjadi penerima dan pengedar sabu sejak Februari 2024 hingga Mei 2025 dengan total 10 kali transaksi yang diperintahkan oleh DPO M.

KF kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) tentang perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika dengan ancaman hukuman maksimal dipidana mati.

Selain itu, dia dijerat Pasal 112 Ayat (2) tentang perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dengan ancaman 20 tahun penjara.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular