MOTOR Plus-online.com - Tilang elektronik membuat pelanggar lalu lintas mulai ketakutan.
Yang sedang ramai penutupan pelat nomor motor untuk menghindari tilang ETLE.
Mengetahui fenomena tersebut, polisi siapkan denda besar.
Baru-baru ini viral seorang ojek online menutup pelat nomor menggunakan masker saat melintasi Traffic Light Halim Baru, Cawang Uki, Jakarta Timur, Rabu (14/5/2025).
Informasi tersebut pun viral setelah diunggah oleh akun Instagram @jakarta.terkini.
Parahnya lagi, Honda BeAT yang digunakan pemotor tersebut juga tidak memasang pelat nomor belakang.
Melihat ada yang aneh pada pelat nomornya, anggota Polisi lalu lintas satuan wilayah Jakarta Timur pun langsung melakukan penindakan tilang manual.
"Pelanggaran yang ditemukan diantaranya adalah menutupi pelat nomor kendaraan (TNKB) bahkan tidak memasang pelat nomor belakang, serta menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan surat resmi kendaraan," kata petugas yang merekam di lapangan.
Baca Juga: 6 Tahapan Tilang ETLE, Cuek Tidak Mau Konfirmasi STNK Diblokir
Tak cuma tutup pelat pakai masker, polisi juga menemukan adanya ojol membalik pelat nomor motornya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR