MOTOR Plus-online.com - Razia resmi Operasi Zebra 2025 digelar mulai 17-30 November 2025.
Baru sehari digelar, puluhan pemotor di Depok ditangkap polisi, ini jenis pelanggarannya.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Metro Depok, AKP Elni Fitri menjelaskan, total pelanggar lalin yang terjaring operasi mencapai 40 pengendara.
“Hari pertama yang banyak melanggar seperti melawan arus dan kedua yang tidak menggunakan helm, baik berboncengan 1 maupun berboncengan 2,” kata Fitri mengutip Warta Kota.
Bahkan, beberapa pelanggar lalin kabur saat diberhentikan oleh petugas karena tidak memakai helm atau melawan arus.
“Peneguran kita himbau kepada masyarakat supaya berkendaraan menggunakan surat-surat atau kelengkapan yang lengkap,” ujarnya.
Operasi Zebra Jaya berlangsung selama 14 hari hingga 30 November 2025 mendatang dengan melibatkan ratusan personel gabungan.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras menjelaskan, total ada 150 personel gabungan yang diterjunkan pada Operasi Zebra Jaya 2025 tersebut.
Baca Juga: Honda Luncurkan Naked Bike Sangar, Mesin 750 cc Dibekali Kopling Elektronik
“Terdiri dari anggota Polres Metro Depok, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta unsur TNI,” kata Waras saat apel pembukaan, Senin (17/11/2025).
Menurut Waras, Operasi Zebra Jaya bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, meminimalisir pelanggaran, serta menekan angka kecelakaan di wilayah Kota Depok.
Waras menambahkan, dengan hadirnya personel gabungan di titik-titik strategis, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas.
Dengan demikian, hal tersebut dapat menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Metro Depok.
Waras mengimbau seluruh pengendara untuk mendukung jalannya operasi ini dengan mematuhi aturan demi keselamatan bersama.
“Semoga pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2025 berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Kota Depok,” pungkasnya.
Tujuh target utama dalam Operasi Zebra Jaya 2025, yaitu:
1. Larangan menggunakan handphone saat berkendara
2. Pengendara belum cukup umur dilarang mengemudi atau mengendarai kendaraan
3. Wajib menggunakan helm berstandar SNI
4. Wajib menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil
5. Tidak mengemudi dalam keadaan terpengaruh alkohol
6. Pengendara wajib melengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraan resmi
7. Menggunakan plat nomor sesuai aturan yang berlaku