MOTOR Plus-online.com - Pemutihan pajak kendaraan 2025 masih berlangsung dari Aceh sampai Papua.
Program ampunan denda pajak kendaraan bermotor ini ada yang berakhir sampai 31 Desember 2025.
Pemutihan pajak kendaraan merupakan program ampunan denda pajak kendaraan yang diberikan untuk pemilik kendaraan yang menunggak pajak.
Setiap provinsi memiliki program keringanan yang berbeda-beda.
Namun demikian, kebanyakan ampunan yang diberikan berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bebas BBNKB.
Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan keringanan bagi masyarakat yang ingin menertibkan administrasi kendaraan dengan biaya lebih ringan.
Dengan adanya program ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk memperbarui dokumen kendaraan tanpa terbebani denda keterlambatan.
Daftar provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan melansir Kompas TV:
Baca Juga: Penampakan Suzuki Burgman Hydrogen, Sekali Isi Hidrogen Bisa Digeber 200 Km
1. Aceh
Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024, Pemerintah Provinsi Aceh memperpanjang program pemutihan pajak progresif dan pembebasan BBNKB kendaraan bekas hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memudahkan masyarakat menertibkan data kendaraan.
2. Kalimantan Barat
Program keringanan pajak di Kalimantan Barat berlaku hingga 20 Desember 2025. Pemerintah provinsi memberikan berbagai insentif, antara lain bebas denda PKB dan pajak progresif, diskon 5 persen bagi wajib pajak taat, potongan 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk, serta pembebasan BBNKB kendaraan bekas.
3. Kalimantan Utara
Pemprov Kalimantan Utara kembali melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga Desember 2025.
Melalui kebijakan ini, wajib pajak dibebaskan dari denda keterlambatan dan hanya perlu membayar biaya administrasi seperti pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB yang termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
4. Kalimantan Selatan
Masyarakat Kalimantan Selatan juga dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku sampai 31 Desember 2025.
Dalam program ini, pemerintah daerah memberikan pembebasan denda dan tunggakan pajak, dengan ketentuan wajib pajak hanya perlu melunasi pajak tahun berjalan. Selain itu, ada diskon 25 persen PKB untuk kendaraan pribadi.
5. Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Selatan memberikan diskon PKB sebesar 9,5 persen sepanjang tahun 2025.
Baca Juga: Beli 10 Ribu Barel Base Fuel dari Pertamina, BP-AKR Pastikan BBM yang Dijual Tetap Berkualitas
Selain itu, wajib pajak juga mendapatkan bebas denda PKB dan potongan tunggakan 25 persen untuk kendaraan dalam provinsi atau 50 persen untuk kendaraan luar provinsi. Program ini berlangsung hingga 31 Desember 2025.
6. Sulawesi Tenggara
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan masa berlaku hingga April 2026.
Kebijakan ini memberikan pembebasan tunggakan dan denda PKB bagi kendaraan tahun 2024 ke bawah, khususnya bagi pelajar dan mahasiswa.
7. Papua Barat
Pemprov Papua Barat menyelenggarakan program pemutihan pajak hingga 20 Desember 2025.
Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat menikmati bebas denda PKB dan pengurangan pokok pajak, sehingga menjadi kesempatan untuk menertibkan kewajiban pajak kendaraan dengan biaya yang lebih ringan.
Dengan berbagai kebijakan keringanan yang masih berlaku di sejumlah provinsi, masyarakat diimbau segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan sebelum masa berlakunya berakhir.