Find Us On Social Media :

Aceh, Bali dan Sulawesi Tenggara Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, Apa Saja yang Dibebaskan?

By Ahmad Ridho, 2026-01-13 08:30:00
Memasuki tahun 2026 masih ada tiga provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. (Istimewa)

MOTOR Plus-online.com - Mengawali tahun 2026 ini, para penunggak pajak kendaraan bersorak kegirangan.

Pasalnya, masih ada tiga provinsi yang kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Ketiga provinsi tersebut adalah Aceh, Bali dan Sulawesi Tenggara.

Pemutihan merupakan program relaksasi atau ampunan denda pajak kendaraan bermotor.

Para penunggak pajak kendaraan yang belum melunasi kewajiban akan mendapatkan keringanan atau diskon.

Biasanya keringanan yang diberikan pemerintah provinsi berupa bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Tambahan lainnya adalah gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Bagi penunggak pajak kendaraan di tiga provinsi tersebut, sekarang waktunya melunasi tunggakan pajak.

Baca Juga: Bukan Cuma Uang, SIM Bisa Hilang Gara-gara Merokok Sambil Berkendara

Berikut tiga provinsi yang masih mengadakan pemutihan di tahun 2026 ini, melansir Kompas.com.

Aceh

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 30 April 2026.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak Atas Kendaraan Bermotor, masyarakat Aceh bakal mendapatkan keringanan pajak, diantaranya sebagai berikut:

- Pembebasan tunggakan pokok PKB

- Penghapusan denda PKB

- Pembebasan pajak progresif

- Bebas BBNKB kendaraan bekas

Dengan program tersebut, masyarakat Aceh hanya perlu membayar PKB tahun berjalan tanpa dikenakan denda.

Sementara semua tunggakan PKB tahun-tahun lalu dihapuskan.

Baca Juga: Kejutan Awal 2026 Yamaha Resmi Luncurkan Kembaran LEXi, Segini Harganya

Bali

Mulai 5 Januari 2026, Pemerintah Provinsi Bali menghadirkan kebijakan baru untuk wajib pajak dan khusus masyarakat yang patuh bayar pajak.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Terhadap Pokok Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, berikut konten keringanan pajak kendaraan di Bali:

- Pengurangan pokok PKB: 8 persen untuk kendaraan sampai 200 cc, 9 persen untuk kendaraan 200 cc ke atas.

- Tambahan pengurangan pokok PKB bagi wajib pajak patuh tanpa tunggakan yakni sebesar 10 persen untuk kendaraan sampai 200 cc, dan 5 persen untuk kendaraan 200 cc ke atas.

Sulawesi Tenggara

Sulawesi Tenggara Sulawesi Tenggara mengadakan program pemutihan pajak kendaraan hingga April 2026.

Namun, kebijakan ini khusus untuk pelajar dan mahasiswa, yaitu dengan memberikan penghapusan denda serta pokok tunggakan PKB untuk tahun 2024 ke bawah.