Find Us On Social Media :

203.000 Liter BBM Ilegal Ditemukan di Gudang, 32 Orang Digiring Polda Lampung

By Ahmad Ridho, 2026-04-10 11:35:36
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bersama Satuan Brimobda Lampung berhasil menggerebek tiga gudang yang menjadi tempat penimbunan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. (tribratanews-respesawaran.lampung.polri.go.id)

MOTOR Plus-online.com - Kasus penimbunan BBM oleh pelaku kejahatan kembali terjadi yang mengakibatkan negara rugi Rp160,7 Miliar.

Polda Lampung berhasil membongkar sindikat penimbun BBM ilegal.

Melansir tribratanews-respesawaran.lampung.polri.go.id, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bersama Satuan Brimobda Lampung berhasil menggerebek tiga gudang yang menjadi tempat penimbunan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.

Operasi besar-besaran yang dilaksanakan pada Rabu, 8 April 2026 ini berhasil mengamankan puluhan pekerja dan menyita ratusan ribu liter BBM.

Pengungkapan ini bermula dari pengecekan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah pesisir Pesawaran.

Di lokasi pertama (TKP 1), petugas menemukan gudang milik saudara H yang telah beroperasi selama enam bulan.

Modus yang digunakan adalah mengolah minyak mentah (minyak cong) asal Sekayu, Sumatera Selatan, menggunakan zat bleaching untuk memurnikannya menjadi BBM menyerupai solar.

Sementara di lokasi kedua (TKP 2) milik saudara Y, gudang digunakan untuk menampung solar murni hasil “pengecoran” atau pembelian ilegal dari berbagai SPBU.

Baca Juga: Siap-siap Harga BBM Non Subsidi Naik, Bahlil Lahadalia Ungkap Faktanya

Untuk lokasi ketiga (TKP 3), pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan gudangi tersebut.